Pemerintah Indonesia berencana membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 30 hari di Pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau. Saat ini, cadangan BBM hanya mencukupi selama 21 hari dan dipenuhi oleh PT Pertamina (Persero). Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2024 tentang CPE, pemerintah berupaya meningkatkan cadangan BBM menjadi 30 hari melalui investasi yang signifikan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tujuan pembangunan tangki CPE di Pulau Nipa adalah untuk mendukung pembangunan kilang pengolahan BBM di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah impor BBM dan menambah kemandirian energi Indonesia. Meskipun detail lokasi kilang BBM baru belum diungkap, namun penyimpanan BBM direncanakan di Pulau Nipa.
Pemerintah telah menetapkan stok nasional BBM sebesar 9,64 juta barel dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2024. CPE diharapkan dapat mengatasi fluktuasi harga minyak global, kenaikan permintaan energi, dan potensi krisis energi. Cadangan ini mencakup BBM jenis bensin, LPG, dan Minyak bumi untuk keperluan transportasi, memasak, dan bahan baku produksi.
Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan CPE akan melibatkan kerja sama dengan BUMN bidang energi dan badan usaha lainnya. Dana pemeliharaan CPE akan bersumber dari APBN dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan CPE akan diaktifkan saat terjadi krisis energi, dengan keputusan diambil dalam sidang anggota atau sidang paripurna sesuai kebutuhan teknis operasional atau nasional.