Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membahas penataan lahan perkebunan kelapa sawit bersama Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah rapat terbatas di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor. Pengelolaan dan penataan lahan kelapa sawit harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Satgas Penataan dan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi di Bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan undang-undang untuk menjaga lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Prabowo menekankan pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan alam negara secara baik, adil, dan transparan demi kemakmuran rakyat dan negara Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah merumuskan kebijakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU). Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan setiap permohonan HGU baru menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat sebagai langkah reformasi untuk pemerataan ekonomi.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria yang mengatur masa berlaku HGU maksimal 35 tahun. Kementerian ATR/BPN telah melakukan penertiban pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU untuk 537 Badan Hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit namun tidak memiliki HGU. Perusahaan tersebut mencakup luas tanah hingga 2,5 juta hektare dan saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk mencocokkan dengan kawasan hutan.