“Besar Iuran BPJS Kesehatan Baru per 30 Januari”

by -26 Views

BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian iuran pada tahun 2025 dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun besaran iuran belum ditetapkan, Presiden Jokowi memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapannya.

Saat ini, pada tanggal 30 Januari 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, Swasta, dan keluarga tambahan serta kerabat lainnya telah diatur secara rinci. Iuran juga ditetapkan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu.

Selain iuran, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga diatur dengan pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Denda keterlambatan mulai dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda ditetapkan dan pembayaran denda pelayanan untuk PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan terkait iuran, denda keterlambatan, dan aturan yang berlaku agar dapat memperoleh layanan kesehatan yang terjamin dan berkualitas. Hingga saat ini, informasi lebih lanjut bisa diakses melalui sumber link.