“Pos Pengaduan Menkop: Laporkan Masalah Koperasi Anda!”

by -24 Views

Menkop Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan permasalahan terkait koperasi di seluruh Indonesia. Pos Pengaduan ini dapat diakses baik secara langsung maupun melalui berbagai saluran online seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Menkop Budi Arie juga menegaskan bahwa Pos Pengaduan akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk untuk mediasi, audiensi, dan pengawasan terhadap masalah-masalah koperasi. Fasilitas pendukung juga telah disiapkan untuk memastikan bahwa masyarakat merasa nyaman dalam menyampaikan keluhan mereka. Tujuan dari Pos Pengaduan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan dapat memberikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif melalui Pos Pengaduan ini. Dengan adanya Pos Pengaduan, diharapkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih baik sehingga setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.