Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada total kerugian yang mencapai Rp 476,6 Miliar akibat dari penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan ke Indonesia-Anti-Scam Centre (IASC). Dalam rentang waktu 2 bulan, lebih dari 30.000 warga Indonesia menjadi korban. Detail lebih lanjut mengenai informasi ini dapat dilihat dalam program Nation Hub CNBC Indonesia yang disiarkan pada Jumat, 24 Januari 2025. Hal ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap potensi penipuan yang bisa merugikan banyak pihak.
“Penipuan Masif: 30.000 Warga RI Kena Tipu, Rp 476 M Raib”
