Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menaikkan royalti untuk komoditas nikel menjadi 15% dari yang saat ini hanya 10%. Hal ini menjawab kegelisahan pengusaha nikel mengenai isu kenaikan royalti tersebut. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan royalti nikel saat ini. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui rencana kenaikan royalti nikel. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, pengusaha nikel di Indonesia mengeluhkan rencana kenaikan royalti ini karena dapat mengurangi keuntungan mereka. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kebijakan seperti penerapan B40 dan pembaruan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah telah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan royalti nikel menjadi 15% sesuai yang diisukan sebelumnya.
“Pemerintah Menetapkan Royalti Nikel Tetap, Potensi Dampak Positif”
