“Pangkas Belanja Prabowo, Sri Mulyani-Tito Dapat Tugas Baru”

by -47 Views

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada jajaran menteri dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran pemerintah. Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, tercantum besaran efisiensi anggaran yang harus dilakukan oleh menteri dan pimpinan lembaga senilai Rp 306,69 triliun. Presiden Prabowo juga menetapkan tugas khusus untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga serta penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025. Inpres ini juga meminta para kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dan membatasi belanja agar lebih berkualitas serta memberikan hibah direkt kepada Kementerian/Lembaga. Instruksi tersebut diberikan untuk memastikan efisiensi anggaran dan pengelolaan yang lebih baik dalam APBD Tahun Anggaran 2025.