Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berencana untuk memperlonggar batasan ekspor konsentrat tembaga dalam tahun ini. Hal ini terjadi setelah Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan mengumumkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan terkait pemberian kuota ekspor hingga 2024. Hingga saat ini, belum ada usulan dari perusahaan tambang konsentrat tembaga untuk mendapatkan izin ekspor sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengajukan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga setelah batas waktu ekspor berakhir pada 31 Desember 2024. Ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap insiden kebakaran yang terjadi di area smelter PTI yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE, Jawa Timur. PTFI saat ini sedang melakukan perbaikan dan merencanakan untuk kembali berproduksi sekitar Juli 2025, meskipun dalam kapasitas yang terbatas. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa meskipun diharapkan produksi akan kembali normal pada bulan Juli, produksi hanya akan mencapai 40% dari kapasitas total smelter PTFI.