Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru terkait penyimpanan karbon dalam sektor pertambangan dan migas. Regulasi ini, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 tahun 2024, bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dengan menerapkan Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan ini pada 20 Desember 2024 yang berlaku efektif sejak tanggal diumumkan, yaitu 24 Desember 2024.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah akan menetapkan dan menawarkan wilayah izin penyimpanan karbon melalui proses lelang atau seleksi terbatas. Tim khusus akan dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyiapan dan penetapan wilayah izin penyimpanan karbon kepada Menteri. Tim ini juga memiliki fungsi seperti panitia penyiapan, panitia lelang, panitia penilai, konsultasi publik, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, ada prosedur yang harus diikuti untuk penyiapan dan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon melalui lelang atau seleksi terbatas. Semua usulan wilayah izin penyimpanan karbon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian, tim penawaran wilayah izin penyimpanan karbon akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap usulan yang diajukan untuk menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berhak atas wilayah izin penyimpanan karbon.
Demikianlah regulasi terbaru terkait penyimpanan karbon di sektor pertambangan dan migas yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi karbon. Semua proses lelang dan seleksi terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.16 tahun 2024, yang merupakan langkah awal dalam menuju keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.