“Pertama Kali: Negara Pionir PPN & Asalnya di RI”

by -38 Views

Pada tahun 2025, Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan PPN lama, yakni 11%. Keputusan batalnya kenaikan PPN untuk semua barang tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat luas. Kebijakan PPN ini sejalan dengan yang telah dilakukan negara-negara lain sebelumnya, di mana Prancis menjadi negara pertama yang menerapkan pajak pertambahan nilai atau Value Added Tax (VAT) pada tahun 1948. Konsep VAT atau PPN sendiri bermula dari ide ekonom Jerman dan AS pada 1920-an, namun tidak dijalankan hingga Prancis menerapkannya sebagai upaya peningkatan kas negara.

Prancis sukses menerapkan PPN pada tahun 1950-an, yang kemudian diikuti oleh banyak negara lain di Eropa dan benua lain. Bahkan, di Uni Eropa, seluruh negara anggotanya diwajibkan menerapkan PPN mulai tahun 1960. Di Indonesia sendiri, PPN baru diterapkan pada tahun 1983 dengan tarif awal sebesar 10%. Tarif ini bertahan hingga 2022 sebelum diubah menjadi 11%. Kebijakan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan anggaran negara dan menghapus batasan perdagangan antarnegara, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.