Pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 7 Januari 2025 melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Mohammad Ridwan mengungkapkan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 memberikan ketentuan terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Jadwal baru pendaftaran seleksi adalah 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025. Selanjutnya, tahapan seleksi akan mengikuti Peraturan Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024. Kepala BKN juga mengimbau instansi untuk mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat mendaftar di Tahap 2 serta menyarankan calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan. Calon pelamar juga disarankan untuk mendapatkan informasi melalui kanal resmi pemerintah. Penyampaian informasi ini dimaksudkan untuk memastikan pendaftaran PPPK berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 7 Januari 2025”
