Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold. Aturan tersebut selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan calon presiden tanpa adanya pembatasan tersebut. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Nation Hub CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Rabu, 2 Januari 2025. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam arena politik Indonesia dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam kontes pemilihan presiden mendatang.
MK Hapus Presidential Threshold, Partai Bisa Usulkan Capres
