Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP dari tanggal 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak dapat melakukan login ke Coretax DJP mulai 24 Desember 2024 dengan menggunakan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP serta Kata Sandi DJP Online. Setelah login, wajib pajak diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan memilih Tujuan Konfirmasi, memasukkan alamat email atau nomor gawai, dan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa pengguna perlu memasukkan kode captcha dan passphrase saat melakukan perubahan kata sandi. DJP juga menekankan bahwa fitur Coretax DJP masih terbatas selama tahap praimplementasi, namun seluruh layanan akan tersedia mulai 1 Januari 2025. Wajib pajak Badan dan Instansi Pemerintah diharapkan untuk memastikan kesesuaian data profil dan memastikan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, dapat melakukan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut tentang Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan, dapat diakses melalui tautan yang sudah disediakan.