Simulasi Pembayaran Pajak Mobil 2025: Beli Mobil, Bayar 7 Komponen

by -38 Views

Pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan pajak baru mulai 5 Januari 2025. Terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar, termasuk dua komponen baru yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pemberlakuan opsi pajak daerah untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

PKB merupakan pajak kendaraan bermotor yang dikenalkan oleh kabupaten/kota, sedangkan BBNKB adalah opsi yang dikenakan oleh kabupaten/kota. Tarif pajak bisa bervariasi sesuai kebijakan daerah, misalnya tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%. Pajak kendaraan baru dapat dicek secara online melalui website resmi pemerintah daerah setempat atau melalui https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Untuk simulasi pajak mobil baru, PKB sebesar Rp 1 juta akan ditambah dengan opsi PKB sebesar Rp 660 ribu (66% dari nilai PKB). Begitu pula dengan BBNKB, pemilik harus membayar 66% dari BBNKB yang ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di artikel berjudul “Berlaku Tahun 2025, Beli Mobil Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Simulasinya” di CNBC Indonesia.