Pemerintahan Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti minyak goreng, tepung, dan gula industri yang akan tetap ditanggung oleh pemerintah.
Barang-barang pokok seperti beras, gabah, sagu, serta jasa layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan rumah susun yang PPN-nya sudah ditanggung pemerintah juga tetap tidak akan dikenakan PPN. Sementara itu, klasifikasi barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan RI.
Informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan PPN 12% dapat dilihat melalui dialog antara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia pada tanggal 23 Desember 2024.