Pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk mengeluarkan barang-barang kebutuhan pokok dan layanan premium dari daftar barang dan jasa yang bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Barang-barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan premium akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun demikian, pemerintah belum menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pembahasan kriteria atau batasan barang dan layanan premium masih sedang berlangsung. Pemerintah berharap pengenaan PPN hanya akan berlaku untuk kelompok masyarakat yang mampu. Hingga saat ini, jika daftar barang mewah yang kena PPN 12% tidak ditetapkan, maka barang kebutuhan pokok dan layanan kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN hingga regulasi resmi diterbitkan.
Selain itu, beberapa barang dan layanan yang tidak akan dikenai PPN atau dikenai PPN dengan tarif 0% termasuk dalam daftar barang dan jasa yang masih berlaku saat tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025. Beberapa contoh barang dan layanan tersebut adalah barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa keuangan, jasa asuransi, dan lain sebagainya. Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 75,29 triliun pada tahun 2025.