Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet bagi UMKM agar bisa menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak (PKP). Batasan omzet saat ini adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, kabar tentang penurunan batasan omzet menjadi Rp 3,6 miliar per tahun mulai tersebar menjelang kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Melalui lembaran Keterangan Tertulis, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan batasan omzet tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membantah rencana penurunan ambang batas omzet UMKM. Meski rencana penurunan telah menjadi pembahasan internal pemerintah, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merekomendasikan penurunan batasan omzet usaha agar lebih sesuai dengan praktik terbaik negara lain. Namun, kebijakan ini belum termasuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah.OLLOW”>Source link”.
“PPh 0,5% Bagi UMKM Beromzet ≤ Rp4,8 M: Peluang Terbaik!”
