Pemerintah Indonesia akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah merilis contoh perhitungan kenaikan harga untuk beberapa produk setelah penerapan PPN baru ini. Contoh perhitungan ini termasuk di antaranya pembelian minuman yang awalnya dihargai Rp7.000 akan naik menjadi Rp7.840 setelah dikenakan PPN 12%, atau kenaikan sebesar 0.9%. Sedangkan untuk televisi dengan harga awal Rp5.000.000, harga akhir setelah PPN 12% menjadi Rp5.600.000. Perubahan ini telah menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat, dengan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli konsumen dan inflasi. Saksikan video di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
“Penemuan Terbaru: PPN 12% Meningkatkan Harga Minuman & TV”
