“Penemuan Terbaru: Kenaikan Tukin PNS 3 Instansi!”

by -42 Views

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi beberapa lembaga pemerintahan, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Tukin BNPB diatur dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024, sedangkan Tukin pegawai BIN diatur dalam Perpres 203 Tahun 2024 dan Tukin pegawai Perpusnas diatur dalam Perpres 205 Tahun 2024, yang semuanya diundangkan pada 16 Desember 2024.

Ketentuan mengenai besaran Tukin pegawai di lingkungan BNPB, BIN, dan Perpusnas telah diatur sesuai dengan golongan jabatan masing-masing. Selain itu, aturan juga meliputi pengecualian untuk pegawai tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Tukin. Kepala BNPB, BIN, dan Perpusnas juga diberikan Tukin sebesar 150% dari Tukin tertinggi di lingkungan lembaga tersebut.

Dengan adanya peningkatan Tukin bagi pegawai di lembaga pemerintahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi para pegawai. Seiring dengan hal ini, pengumuman kenaikan Tukin ini juga mencerminkan perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan penyelenggaraan tugas negara. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi dorongan bagi lembaga pemerintahan lainnya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem penggajian dan tunjangan bagi para pegawainya.