Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan nyaris dieksekusi pada tahun 2015, akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk dipulangkan ke Filipina pada Selasa, 17 Desember 2024. Keputusan untuk memulangkan Veloso ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat luas. Veloso sendiri merupakan salah satu narapidana asal Filipina yang dituduh menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Meskipun hukumannya telah dijatuhkan, upaya penyelamatan dan tekanan diplomasi dari pemerintah Filipina membuat Veloso lolos dari hukuman mati. Kepulangannya ini menjadi sebuah kisah yang mengharukan dan menunjukkan pentingnya kerjasama antar negara dalam menangani kasus-kasus hukum lintas negara. Semoga Mary Jane Veloso dapat mendapatkan kesempatan baru untuk memperbaiki kehidupannya setelah kepulangannya ke tanah airnya.
“Pulangnya Mary Jane ke Filipina: Menghindari Hukuman Mati RI”
