Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia membuat keputusan kontroversial untuk menerapkan tarif PPN sebesar 12% untuk semua barang dan jasa yang kena pajak, bukan hanya untuk barang mewah seperti yang sebelumnya diumumkan. Meskipun masih ada beberapa barang yang dikecualikan, seperti bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan, namun jumlahnya akan semakin sedikit seiring waktu. Hanya tiga komoditas, yaitu minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan dikenakan tarif PPN ditanggung pemerintah sebesar 1%. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut masih akan berdampak luas bagi masyarakat, termasuk pada barang seperti peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% berlaku umum untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, kecuali jika dikecualikan oleh pemerintah. Meskipun Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa tarif PPN 12% akan dikenakan terutama pada barang mewah, Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku untuk barang dan jasa lainnya, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan premium yang sebelumnya dikecualikan. Arahan dari Presiden adalah bahwa seluruh barang dan jasa, mulai dari netflix, spotify, hingga kosmetik, akan kena PPN 12% terlebih dahulu sebelum adanya pengecualian.