Keputusan Pemerintah: PPN 12% Tebusan atau Penderitaan Rakyat?

by -38 Views

Pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pertanyaannya adalah apakah kenaikan PPN tersebut merupakan keputusan yang tepat atau malah sebaliknya? Untuk informasi lebih lanjut, dapat disimak dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Selasa, 17 Desember 2024.