Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Perpanjangan ini akan diberlakukan selama 1 tahun, dimulai dari 1 Januari 2025. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah berlaku selama 7 tahun terakhir. Hal ini berarti UMKM yang telah menggunakan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir masih bisa mengajukan untuk mendapatkan PPh 0,5% untuk 1 tahun ke depan.
Contoh lain yang disampaikan Maman adalah UMKM yang sudah menggunakan PPh 0,5% selama 2 tahun akan memiliki sisa waktu 5 tahun untuk memanfaatkan kebijakan selama 7 tahun. Di sisi lain, usaha dengan riwayat penggunaan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan tambahan waktu 1 tahun untuk mempersiapkan pertumbuhan usahanya.
Selain itu, Maman juga menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh mulai 1 Januari 2024. Hal ini berlaku pula untuk pedagang kaki lima dan warung makan skala kecil seperti warteg selama omzetnya tetap di bawah 500 juta per tahun.
Pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus ekonomi, termasuk untuk Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM. Untuk Rumah Tangga, bantuan pangan/beras akan diberikan selama 2 bulan, serta diskon listrik untuk pelanggan listrik dengan daya tertentu. Bagi Pekerja yang mengalami PHK, akan diberikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk UMKM, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.