Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menyatakan adanya persekongkolan dalam pemasokan unit kereta, melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Terlapor I diduga tidak memiliki aturan tertulis yang baku terkait pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, serta memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan. Investigator juga menemukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender oleh Terlapor I untuk memenangkan Terlapor II, walaupun dinilai tidak layak menjadi pemenang tender.
KPPU memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya terkait dugaan pelanggaran tersebut. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) langsung merespons dugaan KPPU, menyatakan bahwa investigasi dilakukan pada proses pengadaan EMU yang dilakukan internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium HSRCC. KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut, namun memastikan EMU yang diterimanya sudah siap operasi dan tercertifikasi.
KCIC menegaskan komitmennya dalam menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip dan tata kelola yang baik. Investigasi KPPU diluruskan terkait proses pengadaan jasa pengangkutan sarana, bukan keterlibatan KCIC dalam proses tersebut. Seluruh kegiatan KCIC dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan kontrak yang ada. Kejelasan mengenai proses tender dan kaitannya dengan persekongkolan akan terus diungkap dalam proses investigasi selanjutnya.