Perjalanan Indonesia Menuju Kesejahteraan

by -9 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045. Aturan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan visi misi Indonesia agar menjadi negara maju.

Undang-undang yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2024 ini mencerminkan visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk 20 tahun ke depan, dengan memperhatikan perubahan yang pesat di berbagai sektor.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005 – 2025 yang akan berakhir pada bulan Desember 2024. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara transformasional sebagai bagian dari cita-cita Indonesia emas 2045.

RPJPN ini mencakup perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra – KL, dan Renja – KL. Selain itu, juga meliputi perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Visi Indonesia emas 2045 akan diwujudkan melalui 8 misi pembangunan, yang dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan dengan 45 indikator utama. Sasaran visi Indonesia emas 2045 antara lain adalah peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, peningkatan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Aturan ini juga memuat narasi mengenai pembangunan Indonesia selama dua dekade, isu dan tantangan pembangunan ke depan, dan lain-lain. RPJP Nasional tahun 2025 – 2045 disusun dengan mempertimbangkan perubahan pesat yang terjadi dalam berbagai bidang selama 20 tahun terakhir.

Selain itu, RPJP Nasional juga mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah menjadi komitmen bangsa. Untuk informasi lebih lanjut, aturan ini dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id.