Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Insentif PPh final 0,5% bagi UMKM ini akan berakhir pada tahun ini.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa insentif pajak tetap akan ada, namun fasilitas untuk menggunakan PPh final ini akan dievaluasi untuk melihat apakah masih diperlukan atau UMKM sudah memiliki kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil.
Dia juga menjelaskan bahwa UMKM yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sri Mulyani juga menanggapi pertanyaan yang sering dia terima mengenai apakah UMKM seperti tukang bakso atau sate dengan omzet di bawah Rp 500 juta pertahun tidak membayar pajak.
Selain itu, pemerintah mendorong UMKM untuk tetap membayar pajak, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Namun, jika UMKM mengalami kerugian, mereka tidak perlu membayar pajak meskipun omzetnya di atas Rp 500 juta.
Skema tarif PPh Final 0,5% yang berlaku sejak tahun 2018 tetap dapat dimanfaatkan hingga tahun 2024.
Sebagai tambahan, Sri Mulyani juga menyadari bahwa UMKM umumnya tidak memiliki pembukuan yang baik, sehingga perhitungan pajak lebih mudah menggunakan omzet daripada laba bersih.
Sumber: CNBC Indonesia