Bank Negara Malaysia (BNM) telah menghukum Maybank dan CIMB Bank Bhd. Kedua bank tersebut didenda karena layanan e-banking mereka berhenti pada bulan Juni dan April lalu.
Dalam pengumumannya di situs web, BNM mengatakan Maybank didenda RM4,3 juta atau sekitar Rp15,1 miliar karena penghentian yang tidak direncanakan. Sementara CIMB didenda RM760.000 (Rp2,6 miliar) pada 29 Juli 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan tentang akar penyebab insiden, ditemukan bahwa ketidakpatuhan Maybank disebabkan oleh ketidakmampuannya pulih dengan cepat dari gangguan sistem yang tak terduga, yang berdampak parah pada pengalaman layanan perbankan online bagi nasabah dan rekanan,” kata BNM.
Antara tanggal 1 Juni 2023 dan 31 Mei 2024, Platform Mobile Banking Regional Maybank dan aplikasi MAE mengalami beberapa penghentian yang tidak direncanakan. Hal ini mengakibatkan gangguan berkepanjangan pada layanan perbankan dan merugikan nasabah dan rekanan.
Di sisi lain, nasabah CIMB mengalami gangguan layanan yang berkepanjangan pada tanggal 8 dan 9 April 2024. Gangguan ini memengaruhi e-banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta kartu debit dan kredit.
BNM menyatakan bahwa ini terjadi akibat kelalaian dalam respons dan pemulihan dari kedua bank tersebut. Bank harus memastikan sistem mereka dirancang untuk ketersediaan tinggi dan layanan tidak boleh berhenti lebih dari empat jam dalam setahun, dengan toleransi waktu henti maksimum 120 menit per insiden.
Maybank telah mengambil langkah untuk mengatasi kesenjangan tersebut, sementara CIMB telah menerapkan perbaikan yang diperlukan. Maybank membayar denda pada 8 Agustus 2024, sementara CIMB membayar pada 12 Agustus 2024.