Mulai Desember 2024, Warga RI Harus Mengetahui Pemberlakuan Sistem Pajak Baru

by -370 Views
Mulai Desember 2024, Warga RI Harus Mengetahui Pemberlakuan Sistem Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Sistem Pajak Inti akan mulai diperkenalkan pada bulan Desember 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah Rapat Terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (31/7) kemarin.

Sistem ‘Core Tax System’ diklaim dapat meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.

“Saat ini kami melaporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan selesai tahun ini, sekitar bulan Desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Awalnya, sistem ini direncanakan diluncurkan pada bulan Agustus 2024. Sri Mulyani menjelaskan bahwa soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, namun waktu yang tepat belum dipastikan.

“Dari rapat hari ini, presiden berencana melakukan soft launching yang waktu pastinya akan ditentukan saat beliau memiliki kesempatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis dan transparan.

“Wajib pajak dapat melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan menjadi cepat, akurat, real-time, dan untuk pengawasan penegakan hukum dapat lebih akurat dan adil,” jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan rasio pajak bagi negara.

“Berbagai studi telah menunjukkan bahwa rasio pajak yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta sistem IT dapat memberikan kontribusi hingga 1,5% dari GDP dan dari perbaikan kebijakan dan regulasi dapat memberikan hingga 3,5% dari GDP, jadi potensinya mencapai sekitar 5% dari GDP,” kata mantan Direktur Bank Dunia tersebut.

Dalam rapat, menurut Sri Mulyani, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan rasio pajak di Indonesia, karena saat ini masih lebih rendah dibandingkan negara maju dan negara-negara ASEAN.