Jual Beras Dilarang Di Atas HET, Siap-siap Dikenakan Sanksi

by -186 Views
Jual Beras Dilarang Di Atas HET, Siap-siap Dikenakan Sanksi

Pemerintah memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium di Jakarta, Lampung, Sumsel. Harga HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg, sedangkan HET beras medium naik dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Tidak ada sanksi bagi penjual di atas HET, namun Pemerintah akan berkoordinasi dengan Aprindo agar harga beras sesuai dengan HET. Jika ada penjual di atas HET setelah perpanjangan masa relaksasi, Bapanas akan tegur Aprindo atau Hippindo yang menaungi perusahaan ritel tersebut.

Pengawasan terhadap ritel modern lebih mudah dibandingkan pasar tradisional karena panjang rantai distribusi yang berbeda. Perpanjangan relaksasi berlaku sampai terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan HET Beras.

Aturan relaksasi ini sudah diperpanjang beberapa kali, dan pada akhir Mei 2024 diperpanjang kembali dengan batas waktu yang belum diketahui.