Karyawan Angkat Berbahan 3% Setiap Bulan untuk Tapera, Ini Ungkapan Jokowi

by -166 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran simpanan yang diputuskan oleh pemerintah tetap sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pasal 15 Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sesuai dengan ketentuan pada ayat 3.

Menjawab hal tersebut, Jokowi menyatakan bahwa besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta telah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.

“Semuanya telah dihitung, biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung, apakah mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat,” kata Jokowi dalam acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Jokowi menjelaskan bahwa iuran Tapera ini mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Dia mengatakan bahwa awalnya mungkin terasa berat, tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Seperti dulu dengan BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta orang juga ramai, tetapi setelah berjalan, saya rasa mereka merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak memungut biaya,” tambahnya.

Karenanya, masyarakat dan pekerja harus memahami manfaat dari iuran Tapera ini. Jokowi menyatakan bahwa adanya pro dan kontra adalah hal yang wajar.

“Hal-hal seperti ini akan terasa setelah berjalan. Jika belum, biasanya ada pro dan kontra,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jokowi Tersenyum Lebar di IIMS, Tanggapan Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count

(wur/wur)