TASPEN dan Badan Pembina Rohani Islam Bekerja Sama Bedah Panti di Pondok Pesantren
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) bekerja sama dengan Badan Pembina Rohani Islam memberikan bantuan berupa kegiatan Bedah Panti untuk pondok pesantren di Jawa Barat, yaitu Pondok Pesantren Yatim Piatu Baiturrahman, Rawa Kalong, Kabupaten Bekasi, dan Pondok Pesantren Sirojul Mubtadin di Kabupaten Bogor.
Pada kegiatan ini, TASPEN memberikan biaya renovasi kamar mandi senilai Rp 25 juta dan sumbangan handuk sebanyak 61 buah kepada dua pondok pesantren tersebut.
Bantuan diserahkan langsung secara simbolis oleh Direktur SDM & TI Ovita Susiana Rosya kepada Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Piatu Baiturrahman, Nizan di Rawa Kalong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur SDM & TI Ovita Susiana Rosya mengatakan, sebagai BUMN di bidang jaminan sosial, TASPEN berkomitmen untuk berkontribusi kepada masyarakat.
“HUT ke-61 TASPEN menjadi berkah tersendiri bagi TASPEN karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para santriwan/santriwati di kedua pondok pesantren dan menjadi bentuk rasa syukur kami kepada Allah SWT atas segala anugerah yang telah diberikan dalam perjalanan panjang TASPEN selama 61 tahun,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
“Kami berharap dapat terus meningkatkan kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan memberikan dampak nyata dan signifikan kepada peserta dan masyarakat Indonesia. TASPEN berkomitmen menjalankan beragam program TJSL yang sejalan dengan core bisnis perusahaan,” tambah dia.
Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Piatu Baiturrahman, Nizan mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh TASPEN.
“Bantuan ini diharapkan akan meningkatkan semangat belajar para santriwan/santriwati di pondok pesantren kami. Semoga Allah SWT mengganti bantuan ini dengan beribu nikmat untuk seluruh karyawan TASPEN,” ujar dia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
TASPEN Komitmen Salurkan Uang Pensiun Sesuai Ketentuan
(dpu/dpu)