Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Setiap Wajib Pajak dituntut untuk mengisi laporan tersebut secara benar dan jujur.
Namun apabila sudah berstatus suami-istri, apakah keduanya harus sama-sama melaporkan SPT? Atau cukup suami saja yang membuat laporan tersebut dan istri tidak perlu melakukannya?
Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu dipahami bahwa setiap wajib pajak yang melaporkan SPT harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP harus dimiliki untuk melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi perpajakan.
Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, kewajiban perpajakan antara suami dan istri dijadikan satu atau digabung. Dengan kata lain cukup memiliki satu NPWP saja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
“Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga,” kata Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Ditjen Pajak membolehkan jika suami istri ingin memisahkan kewajiban perpajakan. Pemisahan kewajiban itu dapat dilakukan dalam kondisi suami-istri itu masih hidup bersama atau sudah bercerai.
Untuk melakukan pemisahan NPWP dan kewajiban perpajakan suami-istri, mereka wajib menyertakan perjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan. Atau mereka juga bisa menyertakan perjanjian memilih menjalankan hak dan kewajibannya sendiri.
“Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila mereka hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,” kata Ditjen Pajak.
Untuk menggabungkan NPWP pasangan suami istri, hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pindah alamat sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili. Untuk memperbarui alamat baru NPWP tersebut, WP dapat mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan langsung ke KPP Lama atau KPP Baru. Permohonan tersebut dapat disampaikan pula melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat ke KPP Lama ataupun KPP Baru.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Gak Ribet & Bisa dari HP!
(rsa/mij)