Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta Naik Menjadi 10%, Warga Pindah ke EV
Jakarta, CNBC Indonesia- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebut akan berdampak pada potensi kenaikan harga BBM.
Sekretaris Association of Indonesian Electric Motorcycle Manufacturers (Aismoli), Abdullah Alwi memandang potensi kenaikan harga BBM menjadi peluang dan tantangan sektor kendaraan listrik untuk mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara melihat kenaikan PBBKB akan mempengaruhi industri kendaraan bermotor. Padahal saat ini industri otomotif masih berada di tahap pemulihan pasca pandemi covid-19.
Seperti apa dampak kenaikan PBBKB dan potensi harga BBM Naik, apa efeknya ke industri otomotif maupun EV? Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini dengan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara dan Sekretaris Association of Indonesian Electric Motorcycle Manufacturers (Aismoli), Abdullah Alwi dalam AutoBizz, CNBC Indonesia (Selasa, 30/01/2024)