Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengklaim pemerintah sudah memutuskan menunda penerapan pajak hiburan minimal 40%. Dia mengatakan penundaan tersebut tak perlu Surat Edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko (Airlangga Hartarto) katanya sudah dibicarakan di istana, pemda, gubernur, bupati dan sebagainya tidak memerlukan SE dari Menteri Keuangan, cukup surat edaran dari Mendagri,” kata Hotman seusai audiensi dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Hotman berkata penundaan penerapan aturan baru pajak hiburan ini sebenarnya telah diputuskan dalam rapat kabinet di Istana Negara pada Jumat (19/1/2024). Dia mengatakan dalam rapat diputuskan bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, atau bahkan menguranginya.
Hotman menuturkan hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, sejumlah pemerintah daerah ragu menggunakan pasal itu.
Karena itulah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran yang kembali menegaskan pasal 101 ini. “Akan tetapi, karena pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga,” kata dia.
Adapun SE Mendagri yang dimaksud Hotman adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Mendagri Tito Karnavian merilis surat ini pada 19 Januari 2024.
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal,” dikutip dari salinan surat tersebut, Senin, (22/1/2024).
Dalam surat edaran itu, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Selanjutnya, surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.
Adapun pertimbangan yang dimaksud dalam pemberian insentif fiskal itu di antaranya, 1) kemampuan membayar WP; 2) kondisi tertentu objek pajak; 3) mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; 4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; 5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.