Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama 5 hari. Sehingga tugas Kepresidenan dialihkan kepada Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2024.
Aturan tersebut menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2024, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa jika diperlukan aturan atau kebijakan baru, Wapres sebagai pelaksana tugas wajib lebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Selain itu, setelah presiden kembali ke tanah air, maka penugasan berakhir dan Wapres harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.