Jokowi Mengumumkan Aturan Baru Mengenai Potongan Pajak Gaji Buruh, Simak Detailnya!

by -238 Views
Jokowi Mengumumkan Aturan Baru Mengenai Potongan Pajak Gaji Buruh, Simak Detailnya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan yang diterbitkan pada hari Rabu (27/12/2023) ini membagi pemotongan pajak untuk upah buruh ke dalam beberapa kategori. Pertama, tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

Untuk tarif bulanan, pemerintah mengkategorikan penghasilan yang tidak kena pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Kategori penghasilan bulanan yaitu:
– Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak, seperti yang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang, atau kawin tanpa tanggungan.
– Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak, seperti yang tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang, atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
– Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Adapun untuk tarif efektif sejumlah kategori di atas, ditetapkan sebagai berikut.

Selain itu, ada tarif efektif bulanan dan harian yang telah dijelaskan dalam artikel tersebut, dengan contoh simulasi perhitungannya. Presiden telah meresmikan peraturan tersebut.