Pemerintah akan melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam penjaminan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Meski demikian, pelaksanaan ini menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo, mengatakan perusahaannya sudah dilibatkan dalam pembahasan dengan para pihak yang terlibat, termasuk PT Kereta Api Indonesia, pemberi pinjaman, dan Kemenkeu.
“Saat ini kita sudah dilibatkan dalam pembahasan baik oleh KAI juga dengan pemberi pembiayaan kereta cepat bersama dengan Kemenkeu,” kata Sutopo dalam acara di DJKN Kemenkeu, Jakarta, Jumat, (8/12/2023).
Dia mengatakan bila dimungkinkan, pada waktunya Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan kepada PII untuk bersama-sama melaksanakan skema penjaminan. “Nanti pada waktunya, kalau dimungkinkan dari Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan pada PII untuk bersama-sama melaksanakan skema penjaminan,” kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa skema penjaminan kereta cepat sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. Di aturan itu, pemerintah mencermati mengenai sisi aspek, evaluasi, verifikasi, dan mitigasi penjaminan proyek ini. “Jadi intinya yang dilihat adalah eligibilitas apakah skema ini bisa mendapatkan penjaminan,” terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan masih menunggu terbitnya KMK untuk pelaksanaan penjaminan ini. Dia berjanji akan memberikan perkembangan terbaru mengenai skema penjaminan yang akan dilakukan di proyek kererta cepat apabila KMK tersebut sudah ada. “Kalau sudah ada perkembangan, kalau sudah ada KMK kita update kembali,” pungkasnya.