Periksa di Sini Jika NIK Belum Dapat Digunakan Sebagai Pengganti NPWP

by -130 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak (WP) untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada tahun 2024, semua layanan pajak atau kepentingan administrasi lainnya yang memerlukan NPWP akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP, maka WP akan kesulitan mengakses layanan pajak secara digital karena akses layanan akan menggunakan NIK.

Untuk memeriksa apakah NIK sudah divalidasi sebagai NPWP, dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan NIK atau nomor yang tertera di KTP
3. Jika berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun jika gagal, maka NIK belum tervalidasi.
4. Jika belum bisa login, gunakan NPWP untuk login.
5. Setelah berhasil login, melakukan validasi pada menu profil.

Untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, validasi telah selesai dilakukan.