Jokowi Mengizinkan Mahfud MD & Prabowo Cuti untuk Kampanye

by -179 Views
Jokowi Mengizinkan Mahfud MD & Prabowo Cuti untuk Kampanye

Presiden Jokowi Setujui Cuti Kampanye Mahfud MD dan Prabowo Subianto

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui cuti kampanye yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden yang menjabat sebagai menteri di kabinetnya. Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Cuti yang diberikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Keputusan pemberian cuti itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

“Sudah dikeluarkan bapak Presiden melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam pak Mahfud MD sesuai dengan surat permohonan beliau untuk jadwal kampanye yang beliau sampaikan kepada presiden,” kata Ari Dipayana di kantor Kemensesneg, Selasa (28/11/2023).

“Presiden juga memberikan persetujuan melalui mensesneg kepada Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto) sesuai jadwal yang disampaikan,” sambungnya.

Ari menjelaskan pemberian izin cuti kepada capres dan cawapres cukup fleksibel, sesuai dengan jadwal kampanye yang dibutuhkan.

“(detail) Jadwal sesuai sesuai dengan yang ditetapkan KPU,” katanya.

Sedangkan untuk menteri yang menjadi anggota partai politik dan menjadi tim kampanye, cuti yang diberikan hanya satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur. Seperti pimpinan partai politik yang menjabat sebagai menteri seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan lainnya.

Selain itu untuk pejabat daerah seperti Bupati dan Walikota pengajuan cuti dilakukan melalui Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan ke Menteri dalam Negeri.