Istana Memberikan Tanggapan Terkait Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

by -116 Views
Istana Memberikan Tanggapan Terkait Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Berikut sikap dari Istana terkait kasus ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian. Begitu pula dengan tindakan yang akan diambil Kementerian Sekretaris Negara.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

“Ika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan menetapkan pelaksana harian (Plh) akan mengikuti koridor ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sebagai maksud ayat 1 dan ayat 2 akan ditetapkan dengan keputusan Presiden.