Kenaikan Resmi UMP Kalbar Sebesar 3,6% Menjadi Rp 2.702.616

by -146 Views

Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kalbar 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75, dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.

Kenaikan UMP Kalbar 2024 ditetapkan dan diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson.

Besaran kenaikan UMP Kalbar 2024 tersebut, kata Harisson, sudah melalui rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi. “Alhasil disepakati bersama bahwa UMP Kalbar 2024 adalah sebesar Rp2.702.616 atau ada kenaikan Rp94.000 atau sebesar 3,6 persen,” ungkap Harisson dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023). Harisson menjelaskan, keputusan kenaikan UMP Kalbar 2024 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?

(wur/wur)