Pengusaha mendapat Rp 5,04 juta, Sementara Buruh Rp 5,6 juta!

by -407 Views
Pengusaha mendapat Rp 5,04 juta, Sementara Buruh Rp 5,6 juta!

Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 jatuh pada besok 21 November 2023. Pengusaha dan buruh masih berselisih pendapat tentang kenaikan UMP 2024.

Di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pekan lalu tidak langsung menemukan kesepakatan. Jumlah usulan kenaikan UMP antara pengusaha dan buruh sangat jauh berbeda, walaupun angkanya sama-sama sudah di atas Rp 5 juta per bulan untuk UMP 2024.

Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15% didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Besaran kenaikan upah yang diajukan oleh Apindo dan Kadin adalah Rp5.043.000.

Adapun usulan dari serikat pekerja atau buruh terdapat sebuah perbedaan yang keluar dari PP 51/2023, mengacu kepada permintaan kenaikan 15%.

Artikel Selanjutnya
Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?

(hoi/hoi)