Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan penerapan gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menjadi fokus utama pemerintah. Dia mengatakan bahwa kementeriannya saat ini masih berfokus pada pembuatan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Single salary belum, kita masih fokus pembuatan peraturan pemerintah,” kata Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan UU ASN yang baru disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, penerapan gaji tunggal masih terkendala oleh kemungkinan aturan ini dapat membawa dampak negatif. Dampak negatif itu adalah bahwa orang yang bekerja keras akan digaji sama dengan yang tidak bekerja.
Anas menegaskan bahwa dalam evaluasi dengan Komisi II permasalahan ini muncul. Dia mengatakan masih terdapat ketimpangan kinerja antara satu daerah dengan daerah lainnya, di mana ada ASN di daerah yang punya kinerja tinggi, tapi di tempat lain ada yang kinerjanya amat rendah.
Karena itulah, dia mengatakan pemerintah akan berfokus lebih dahulu pada penyelesaian peraturan pemerintah terkait UU ASN. Pemerintah menyiapkan 2 aturan turunan, pertama yang mengatur mengenai manajemen ASN dan kedua, peraturan pemerintah mengenai penghargaan dan penghasilan UU ASN.
“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” kata Anas.
Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. “Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” kata Anas.