Jokowi Memberikan Izin TNI-Polri untuk Menduduki Jabatan Sipil, SBY Sebelumnya Melakukannya Terlebih Dahulu

by -201 Views
Jokowi Memberikan Izin TNI-Polri untuk Menduduki Jabatan Sipil, SBY Sebelumnya Melakukannya Terlebih Dahulu

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU No. 5/2014. Dalam undang-undang tersebut, Jokowi memberikan ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN. Namun, pengisian jabatan ini hanya berlaku untuk instansi pusat dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Selain itu, UU tersebut juga memberikan kewenangan bagi pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan antara ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam pengembangan karier berdasarkan Sistem Merit. UU ASN ini sebenarnya bukan hal baru, karena dalam UU ASN sebelumnya, yakni UU 5/2014, juga telah diatur mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, UU yang ditetapkan Jokowi memberikan ruang yang lebih luas, bukan hanya untuk PNS tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disebut sebagai asas resiprokal atau kesetaraan dalam pengisian jabatan ASN.