Apakah PNS RI akan menerapkan Sistem Satu Gaji dan menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin)?

by -192 Views
Apakah PNS RI akan menerapkan Sistem Satu Gaji dan menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin)?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Seiring dengan itu, pemerintah akan menyusun aturan turunan untuk menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek, menjelaskan bahwa konsep gaji tunggal saat ini secara garis besar menggabungkan semua komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya, menjadi gaji pokok bagi para PNS. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional masih akan diatur di luar perhitungan tersebut.

Donny Moenek menegaskan, “Dalam skema itu, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya sudah menjadi komponen gaji pokok. Sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap diatur dan dilihat nanti.”

Lalu, bagaimana nasib tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS? Hal itu dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan judul Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.

Dokumen tersebut memastikan bahwa sistem gaji tunggal adalah sistem gaji PNS yang hanya mencakup satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Sistem gaji tunggal terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan digunakan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jenis jabatan PNS. Grading ini akan mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Policy brief tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam gaji tunggal dan diberikan berdasarkan capaian kinerja PNS sebagai tambahan penghasilan atau pengurang penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja juga dapat diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja PNS kurang atau buruk.

Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS, yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dalam tunjangan kinerja, kemungkinan PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat menerima tunjangan kinerja yang berbeda tergantung pada hasil capaian kinerja mereka.

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, besarnya akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS tersebut bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.