Pengusaha Sawit RI ‘Kepala Pusing Bukan Main’ Karena Pengaruh Eropa

by -177 Views
Pengusaha Sawit RI ‘Kepala Pusing Bukan Main’ Karena Pengaruh Eropa

Pengusaha kelapa sawit di Indonesia menghadapi ancaman aturan Uni Eropa yang disebut Undang-undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Aturan ini mewajibkan eksportir produk kelapa sawit, termasuk Indonesia, untuk memperoleh sertifikat bebas deforestasi dan informasi geo-location dari produk tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyatakan bahwa EUDR menambah ketidakpastian bagi produk kelapa sawit yang sudah terimbas krisis pangan dan energi. Eddy berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah hati-hati dan bijaksana untuk menjaga daya saing industri kelapa sawit. Selain itu, Eddy juga berharap pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang berlawanan serta berjuang untuk perdagangan bebas dan adil. Industri kelapa sawit adalah kontributor terbesar dari cadangan devisa Indonesia dan telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama pandemi Covid-19. Aturan EUDR juga akan berdampak pada tujuh komoditas lainnya, termasuk kopi, kakao, karet, kedelai, sapi, dan kayu. Pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dengan Uni Eropa untuk membangun kerangka kerja yang mendorong pertanian berkelanjutan dan inklusif. Namun, Indonesia menilai EUDR bersifat diskriminatif dan punitif, serta akan menghambat upaya industri kelapa sawit dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Aturan ini telah berlaku sejak Mei 2023.