Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi mengenai cadangan penyangga energi nasional. Cadangan tersebut mencakup minyak mentah, LPG, dan bensin untuk periode 30 hari. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sudah selesai. Saat ini, tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan sebelum ditandatangani oleh Presiden. Djoko juga menyebut bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, pembangunan infrastruktur energi perlu dipercepat dengan bantuan dana dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD. Selain itu, peningkatan energi baru dan terbarukan (EBT) juga menjadi salah satu fokus pemerintah. Djoko menjelaskan bahwa pemerintah masih memberikan subsidi harga bahan bakar, namun akan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat. Djoko juga menekankan pentingnya pembentukan cadangan penyangga energi untuk mengantisipasi krisis energi di dalam negeri. Saat ini, Indonesia masih mengimpor minyak mentah, LPG, dan bensin, sehingga Perpres mengenai cadangan penyangga energi sangat dibutuhkan.