Menko Polhukam mengklaim telah menemukan bukti awal transaksi mencurigakan senilai Rp 189 Triliun dari impor emas seberat 3,5 ton yang dilakukan antara Group SB dengan perusahaan luar negeri. Kasus ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan perusahaan SB, PT LM. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh direktorat jenderal bea dan cukai bersama direktorat jenderal pajak (DJP). Modus operandi yang dilakukan oleh SB adalah dengan mengubah emas batangan impor menjadi perhiasan yang diekspor. Lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam acara Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 01/11/2023).
Saksikan program-program CNBC Indonesia lainnya melalui live streaming di sini.