Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) kini menjelaskan mengenai istilah single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa single salary tidaklah sama dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang saat ini diterima oleh para PNS.