Penjelasan Mendalam Mengenai Insentif PPN Gratis untuk Pembelian Rumah oleh Sri Mulyani

by -176 Views
Penjelasan Mendalam Mengenai Insentif PPN Gratis untuk Pembelian Rumah oleh Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan sektor perumahan. Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.

Kebijakan ini adalah paket ketiga yang diluncurkan pemerintah untuk melindungi daya beli dan stabilisasi ekonomi. Hal ini dilakukan menghadapi perlambatan ekonomi global, ketidakpastian, dan dampak El Nino.

“Paket ketiga adalah bagaimana kita meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers APBN KITA edisi Oktober 2023, yang ditayangkan di akun Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/10/2023).

“Jadi ini adalah kombinasi dari demand side dan nantinya diharapkan meningkatkan supply side,” tambahnya.

Kebijakan tersebut meliputi PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru komersial, dukungan untuk rumah MBR, serta dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Selasa (24/10/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk dukungan rumah komersial berupa PPN DTP pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan.

“PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Untuk periode November tahun ini sampai dengan Juni 2024, selama 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%. Artinya tidak ada PPN yang dikenakan untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar,” jelasnya.

“Sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50%. Kita berharap pada semester kedua kondisi dunia sudah lebih baik dan kondisi ekonomi sudah tetap terjaga dan pemulihan sudah mulai berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan PPN DTP tersebut berlaku untuk pembelian rumah komersial oleh siapa saja selama harganya di bawah Rp2 miliar.

“Kita harapkan dengan demikian sektor properti dan perumahan akan semakin bergairah dari sisi pembeli maupun pengembang. Karena rumah di bawah Rp2 miliar diharapkan akan mendapatkan respon yang meningkat dari sektor properti,” ujarnya.

Untuk rumah MBR, ditambahkan bantuan administrasi selama 14 bulan.

“Ini berarti perkiraan untuk bantuan administrasi MBR ini sebesar Rp0,3 triliun tahun ini dan Rp0,9 triliun tahun depan. Untuk rumah komersial tadi, pajak DTP-nya sebesar Rp0,3 triliun untuk periode November-Desember 2023, dan tahun depan sebesar Rp1,7 triliun,” sebutnya.

Rincian kebijakan bantuan biaya administrasi untuk pembelian rumah MBR adalah sebagai berikut:
– Periode November-Desember 2023: Rp4 juta per rumah
– Periode Januari-Desember 2024: Rp4 juta per rumah

“Kita juga memutuskan menaikkan batas harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR menjadi Rp350 juta, baik rumah tapak maupun rumah susun. Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp350 juta akan mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan PPN yang ditanggung pemerintah,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, untuk masyarakat miskin, seperti program pembangunan rumah oleh Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk renovasi dan pemugaran rumah, akan diberikan bantuan sebesar Rp20 juta per rumah.

“Target untuk November-Desember 2023, kami menambahkan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki, dengan anggaran sebesar Rp36,2 miliar,” katanya.

“Berbagai langkah ini kami lakukan terutama untuk sektor konstruksi dan juga bantuan sosial, kami berharap dapat menjaga perekonomian kita agar tetap stabil dari guncangan ketidakpastian global,” pungkas Sri Mulyani.

Dengan paket kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipertahankan sebesar 5,06% pada kuartal keempat 2023.